Syarat Perpanjangan SIM 2025: Dokumen Wajib dan Biaya Terbaru
Dipublikasikan pada 21 Mei 2025 oleh Tim Logistik RR
✅ Syarat Perpanjangan SIM Terbaru
- Formulir pendaftaran manual atau elektronik
- KTP (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA)
- SIM lama dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
💸 Rincian Biaya Perpanjangan
- SIM A/B1/B2: Rp 80.000
- SIM C/C1/C2: Rp 75.000
- SIM D/D1: Rp 30.000
- Tes Kesehatan: Rp 37.500
- Tes Psikologi: Rp 57.500
- Asuransi: Rp 50.000

📌 Catatan Penting
- Perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru.
- Tersedia opsi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Butuh Pengiriman Dokumen atau Peralatan Layanan Publik?
Logistik RR siap bantu distribusi logistik ke instansi & pelayanan masyarakat.
WA: 0821 4345 8864
Website: www.logistikrr.com
Logistik RR siap bantu distribusi logistik ke instansi & pelayanan masyarakat.
WA: 0821 4345 8864
Website: www.logistikrr.com
Sumber: detik.com