Skip to main content

Syarat Perpanjangan SIM 2025: Dokumen Wajib dan Biaya Terbaru

Dipublikasikan pada 21 Mei 2025 oleh Tim Logistik RR

✅ Syarat Perpanjangan SIM Terbaru

  • Formulir pendaftaran manual atau elektronik
  • KTP (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA)
  • SIM lama dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

💸 Rincian Biaya Perpanjangan

  • SIM A/B1/B2: Rp 80.000
  • SIM C/C1/C2: Rp 75.000
  • SIM D/D1: Rp 30.000
  • Tes Kesehatan: Rp 37.500
  • Tes Psikologi: Rp 57.500
  • Asuransi: Rp 50.000
Syarat Perpanjang SIM

📌 Catatan Penting

  • Perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru.
  • Tersedia opsi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Butuh Pengiriman Dokumen atau Peralatan Layanan Publik?
Logistik RR siap bantu distribusi logistik ke instansi & pelayanan masyarakat.
WA: 0821 4345 8864
Website: www.logistikrr.com

Sumber: detik.com