Skip to main content

Asperindo Sambut Permen Komdigi No. 8/2025, Ini Dampaknya untuk Logistik Nasional

Dipublikasikan pada 22 Mei 2025 oleh Tim Logistik RR

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.

Gratis Ongkir Tetap Ada, Tapi Lebih Adil

Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, menegaskan bahwa aturan ini tidak menghapus program gratis ongkir. Justru diatur agar penerapannya lebih sehat dan tidak merugikan pelaku industri. Ini diharapkan menjadi stimulasi positif bagi pelaku logistik.

Standarisasi dan Kualitas Layanan

Sekjen Asperindo, Tekad Sukatno, menjelaskan bahwa regulasi ini mendorong standarisasi kualitas layanan, efisiensi operasional, serta memperluas jangkauan logistik hingga ke daerah-daerah pelosok. Harapannya, kesejahteraan kurir meningkat dan persaingan usaha menjadi lebih sehat.

Butuh Solusi Logistik Terintegrasi?
Logistik RR siap bantu bisnis Anda tumbuh dengan layanan pengiriman andal dan profesional.
WA: 0821 4345 8864
Website: www.logistikrr.com
Permen Komdigi No. 8/2025

Dengan Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025, diharapkan industri logistik nasional tumbuh secara berkelanjutan, mendukung perkembangan ekonomi digital dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Bagikan artikel ini:

📱 WhatsApp 📘 Facebook

Sumber: Liputan6, Antara