Kirim Barang Besar, Perlu Izin Khusus? Yuk, Kita Bahas Dulu!
Bingung saat ingin mengirim barang besar atau berat? Cari tahu apakah kamu memerlukan izin khusus untuk kiriman skala besar, serta tips dan jenis barang yang perlu perhatian lebih.
Apa Itu Barang Besar dalam Pengiriman?
Dalam dunia logistik, barang besar bukan sekadar soal ukuran. Istilah ini juga merujuk pada berat, bentuk tidak biasa, atau barang bernilai tinggi yang membutuhkan penanganan khusus.
- Mesin industri
- Alat kesehatan
- Mobil atau kendaraan berat
- Karbol dalam jerigen besar
- Pipa logam, kabel raksasa, atau alat konstruksi
Jenis Barang yang Perlu Izin Khusus
1. Bahan Kimia atau Cairan Berbahaya
Contoh: Karbol, thinner, cairan industri.
Izin: MSDS (Material Safety Data Sheet), dan izin dari Kementerian Perdagangan atau instansi terkait.
2. Alat Berat atau Mesin Industri
Contoh: Genset besar, kompresor, pompa hidrolik.
Izin: Surat kepemilikan atau dokumen bea cukai untuk barang impor.
3. Produk Elektronik dalam Skala Besar
Contoh: Server rack, sistem pendingin industri.
Izin: Sertifikasi dari Kominfo jika digunakan untuk penyiaran/komunikasi.
4. Barang Mudah Meledak atau Terbakar
Contoh: Tabung gas, pelarut industri.
Izin: Izin dari Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Aturan Pengiriman Barang Berat di Indonesia
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengangkutan barang khusus
- Peraturan Kementerian Perdagangan untuk barang ekspor/impor
Dokumen dan Izin yang Dibutuhkan
Jenis Dokumen | Fungsi | Penerbit |
---|---|---|
Invoice / Packing List | Bukti barang & jumlahnya | Pengirim |
MSDS | Info keselamatan bahan kimia | Produsen |
Surat Jalan | Legalitas pengiriman | Pengirim / ekspedisi |
Izin Khusus | Regulasi tambahan | Instansi pemerintah |
Manifest Pengiriman | Daftar isi kendaraan | Logistik |
Tips Mengirim Barang Besar Secara Aman
- Gunakan Jasa Logistik Berpengalaman: Pilih yang sudah biasa menangani barang berat.
- Asuransikan Barang: Barang bernilai tinggi wajib diasuransikan.
- Kemas dengan Standar Industri: Gunakan palet, bubble wrap, atau kontainer.
- Sertakan Label Khusus: Barang "fragile" atau kimia wajib diberi label.
Kesimpulan: Wajib Izin atau Tidak?
Tidak semua barang besar butuh izin. Tapi jika mengandung unsur bahaya, bernilai tinggi, atau memerlukan prosedur khusus, maka perizinan wajib disiapkan. Untuk pengiriman seperti furnitur, peralatan kantor, dan produk manufaktur — selama dikemas dan didata dengan baik — biasanya tidak perlu izin khusus.
Kami siap bantu proses dari A–Z. Konsultasikan sekarang secara gratis!