Hati-Hati! Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah
Dipublikasikan pada 17 Mei 2025 oleh Tim Logistik RR
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak menaiki bus yang memiliki stiker silang merah. Stiker tersebut menandakan bahwa bus tersebut tidak lolos uji kelaikan dan tidak layak untuk beroperasi.
🚫 Apa Arti Stiker Silang Merah?
Stiker silang merah dipasang pada bus yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan. Bus-bus ini telah melalui proses uji kelaikan dan dinyatakan tidak layak beroperasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tidak menaiki bus dengan tanda tersebut guna menghindari risiko kecelakaan.
🔍 Tindakan Kemenhub
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa bus yang tetap beroperasi meskipun telah diberi stiker silang merah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penilangan dan pengandangan kendaraan.

Data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunjukkan bahwa terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi, terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal selama periode libur Natal dan Tahun Baru. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Hubungi Logistik RR untuk solusi pengiriman terbaik Anda.
WA: 0821 2345 6789
Website: www.logistikrr.com
📌 Baca Juga:
Sumber: Detik.com - Ingat! Jangan Naik Bus Berstiker Ini, Jangan Ya!