Daftar Sanksi Kendaraan ODOL Sesuai Regulasi Terbaru 2025

Dipublikasikan pada 19 Juni 2025 oleh Tim Redaksi Logistik RR

Truk ODOL di jembatan timbang
(Sumber Ilustrasi Foto: Logistik RR)

Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan serius dalam sektor logistik Indonesia. Untuk itu, penting bagi setiap pengusaha transportasi memahami regulasi terbaru 2025 agar operasional tetap lancar dan sesuai aturan.

Dasar Hukum Regulasi ODOL 2025

Dengan adanya pembaruan kebijakan pada 2025, batas toleransi muatan menyesuaikan secara bertahap untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2026. Regulasi utama yang mengatur sanksi kendaraan ODOL hingga tahun 2025 meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan.
  • Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit Agustus 2025, yang akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL.

Kategori Pelanggaran ODOL

Secara umum, terdapat dua kategori pelanggaran utama yang saling berkaitan:

1. Over Dimension (OD)

Pelanggaran ini terjadi jika panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melebihi batas standar pabrik atau ketentuan kelas jalan. Contoh: kendaraan hasil modifikasi bak atau chassis yang melebihi tinggi 4 meter atau lebar melebihi 2,5 meter.

2. Over Loading (OL)

Pelanggaran ini terjadi ketika muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diperbolehkan bagi setiap jenis kelas jalan. Misalnya, truk dengan konfigurasi 3 sumbu seharusnya membawa beban maksimal 10 ton; jika melebihi, maka masuk kategori OL.

Daftar Sanksi Hukum 2025

Berikut rincian sanksi hukum bagi pelanggaran ODOL berdasarkan regulasi terbaru 2025:

1. Sanksi Pidana untuk Over Dimension

Pasal 277 UU LLAJ menegaskan: setiap orang yang memodifikasi kendaraan melebihi dimensi pabrik tanpa uji tipe resmi dapat dikenakan:

  • Pidana Penjara: hingga 1 tahun
  • Denda: maksimal Rp24.000.000
  • Penegakan: Polisi dan petugas Korlantas Polri berwenang melakukan penyitaan sementara kendaraan hingga proses pengadilan selesai

2. Sanksi Pidana untuk Over Loading

Pasal 307 UU LLAJ memuat: setiap pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih di atas toleransi yang ditentukan dapat dikenai:

  • Pidana Kurungan: maksimal 2 bulan
  • Denda: maksimal Rp500.000
  • Catatan Khusus: Dalam revisi 2025, denda untuk OL kategori >20%-50% naik hingga Rp1.000.000, dan untuk OL >50%-100% hingga Rp2.000.000

3. Sanksi Administratif untuk Pelanggar ODOL

  • Tilang dan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP): Pengemudi menerima tilang elektronik (ETLE) via kamera WIM (Weigh In Motion) atau satgas jalan raya
  • Larangan Melanjutkan Perjalanan: Jika muatan melebihi >20%, kendaraan harus membongkar kelebihan muatan di lokasi penilangan
  • Penyerahan Muatan Berlebih: Muatan dialihkan ke kendaraan lain hingga sesuai batas yang ditentukan

Jenis Pelanggaran dan Contoh Kasus

Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran ODOL yang paling sering ditemui pada 2025:

1. Truk Batubara di Ruas Jagorawi (Februari 2025)

  • Terjadi OL >50% saat jam operasional malam
  • Petugas WIM mendeteksi muatan hingga 18 ton pada truk yang seharusnya membawa maksimal 12 ton
  • Sanksi: Denda Rp2.000.000 serta larangan melanjutkan perjalanan

2. Modifikasi Truk Pariwisata (Maret 2025)

  • Truk dimodifikasi menambah tinggi bak hingga 4,5 meter (batas standar 4 meter)
  • Sanksi: Penahanan kendaraan, pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp12.000.000

3. Pengiriman Bahan Bangunan (Mei 2025)

  • Truk membawa muatan semen dan pasir 40 ton, melebihi batas MST untuk 4 sumbu (maksimal 30 ton)
  • Sanksi: Denda Rp1.000.000 dan tilang elektronik

Proses Penindakan dan Mekanisme Pelaporan

Setiap pelanggaran ODOL melalui proses resmi, mulai dari deteksi awal hingga penindakan hukum:

1. Pengecekan di Jembatan Timbang WIM

Kendaraan terdeteksi ODOL saat melintas di jembatan timbang WIM tanpa harus berhenti. Data pelanggaran langsung dikirim ke sistem pemantauan dan ETLE kepolisian.

2. Penindakan di Jalan

Petugas akan memberhentikan kendaraan berdasarkan data WIM atau temuan di lapangan. Pengemudi wajib menunjukkan dokumen kendaraan.

3. Proses Hukum Selanjutnya

Jika pengusaha atau pengemudi ingin mengajukan banding atau memperbaiki pelanggaran, harus menjalani proses di Pengadilan Negeri setempat.

Pentingnya Kepatuhan Bagi Pengusaha Transportasi

  • Menghindari Kerugian Finansial: Denda dan biaya bongkar muatan dapat mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan
  • Menjaga Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang patuh Zero ODOL mendapat kemudahan izin operasi
  • Kontribusi pada Keselamatan: Mengurangi kecelakaan dan memperpanjang usia jalan/jembatan nasional
Tips Kepatuhan ODOL: Lakukan pengecekan rutin dimensi kendaraan dan gunakan sistem timbangan digital sebelum pengiriman untuk memastikan kepatuhan.

Kesimpulan

Regulasi ODOL tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan sektor transportasi barang. Dengan memahami daftar sanksi kendaraan ODOL ini, pengusaha transportasi dapat mengoptimalkan operasional sekaligus berkontribusi pada keselamatan jalan dan pelestarian infrastruktur.